Penyanyi Rossa hanya mengisi acara yang digelar DNA Pro sebagai penyanyi profesional. Ia sama sekali tak mempromosikan robot trading ilegal tersebut. Karena alasan itulah polisi tidak menyita honornya senilaiRp 172 juta dari DNA Pro Academy.
"Ibu Rossa tidak diperlukan menyampaikan (mengembalikan) uang hasil honor ini untuk diberikan kepada penyidik," kata Muhammad Wardaya, kuasa hukum Rossa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022). Menurut Wardaya hal tersebut dikarenakan kliennya murni kontrak kerja sama dengan DNA Pro Academy secara profesional. Terlebih, kata Wardaya, Rossa tidak mempromosikan DNA Pro Academy dalam bentuk apa pun.
"Disimpulkan bahwa apa yang dilakukan ibu Rossa adalah murni profesional, tidak ada kaitannya dengan promosi, endorse produk DNA Pro. Jadi, benar benar profesional sebagai penyanyi," tegas Wardaya. Adapun Rossa hadir sebagai bintang tamu di salah satu acara DNA Pro Academy di Bali pada Desember 2021. Honor yang ia terima senilai Rp 172 juta, tetapi sudah dipotong biaya operasional.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan dari 122 orang yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro pada Senin 28 Maret 2022. Mereka melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi robot trading DNA Pro karena telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 17 miliar. Sejumlah selebritas dan figur publik ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan dan menerima uang dan barang dari DNA Pro Akademi.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan honor Rossa berbeda dengan yang sekoper Rp 1 miliar yang diterima Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Ivan Gunawan, dari tersangka DNA Pro. Uang tersebut tetap diproses penyitaan karena sejumlah alasan penyidik. "Kecuali beda dengan Leslar, dia itu kan konten. Dia tau itu buat konten, tau salah. Jadi harus dikembalikan," ungkap dia.
Menurut Whisnu, hal senada yang dialami Ivan Gunawan. Ia menuturkan bahwa Ivan Gunawan saat itu menjadi Brand Ambassador dari DNA Pro. "Ivan juga dia sebagai BA. Dia tau, beda dengan dia nyanyi atau MC," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja Seni artis Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro. Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa. Sebab, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
"Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya," kata Dasco, dalam keterangannya seperti dikutip, Senin (25/4/2022). Dasco meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut. "Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka," ucap Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.