Pengumuman kelulusan SMA/SMALB/Program Paket C/Sederajat tahun 2022 dilakukan hari ini, 5 Mei 2022. Tanggal kelulusan untuk SMA/SMALB/Program Paket C/Sederajatini sesuai dengan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Juknis Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Lalu, apakah tanggal kelulusan untuk SMK/Sederajat juga sama?
Simak jadwal kelulusan berikut ini. Selanjutnya Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 juga menyatakan, Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan. Kelulusan Peserta Didik ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; B. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan; C. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan; dan
D. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan. Jika tanggal kelulusan bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional. Ketentuan tanggal kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK.
Namun, sejumlah sekolah SMA/Sederajat telah mengumumkan kelulusan pada hari ini. Kemudian, Surat keterangan lulus diberikan sesuai dengan tanggal kelulusan. Surat keterangan lulus sekurang kurangnya mencantumkan rata rata nilai ujian sekolah/rata rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
Berdasarkan Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah Ditegaskan dalam Persetjen di atas, pengisian blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah meliputi: A) SD/SDLB; B) SMP/SMPLB;
C) SMA/SMALB; D) SMK; E) SPK; dan
F) Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Ijazah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.
Adapun petunjuk teknis (Juknis) tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan Blangko ljazah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022. Jika kepala Satuan Pendidikan berhalangan, maka pengisian Blangko Ijazah, penandatanganan Ijazah, dan penandatanganan surat keterangan lulus dapat dilakukan oleh pejabat lain yang ditugaskan oleh: A) Dinas untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; atau
B) ketua penyelenggara Satuan Pendidikan untuk Satuan Pendidikan yang didirikan oleh masyarakat. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.