Skip to content

Itai-Houndai

Informasi Menarik Terkini

Dua Pegawai Indosat Dipanggil KPK terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Posted on Maret 14, 2022 By admin Tak ada komentar pada Dua Pegawai Indosat Dipanggil KPK terkait Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Dua pegawai PT Indosat Tbk, Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan digali keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. "Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Selain dua pegawai Indosat tersebut, tim penyidik KPK juga memanggil mantan Faisol Abdurra'ud selaku mantan Direktur PT Behaestex dan Johan Tedja Surya. Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. "Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. "Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan dan tidak kooperatif," katanya.

Nasional Tags:ali fikri, hukum, kasus gratifikasi, kpk, nasional, pemkab sidoarjo, pengadilan tipikor surabaya, pt indosat tbk.

Navigasi pos

Previous Post: Seorang Pria di Rangkasbitung Lebak Dihajar Warga Karena Curi Ayam Potong
Next Post: Reaksi Dinan Fajrina Usai Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita: Cukup Kau di Sampingku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • April 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno
  • Uncategorized
Paling Gadget Lampu Pena Mode Hening Nota Lucu Otomotif Siana Titik Inspirasi Ruang Sunyi Kertas Karakter Informasi Menarik Zona Nyata Sehat Manis Sekilas Masa Sisi Impian Terlihat Modis Usaha Tangan Paling Gadget Waktu Pertama Bunyi Hujan Kebugaran Fisik Sudut jendela

Recent Posts

  • Resiko Yang Mengintai Jika Tidak Punya Perlindungan Dari Asuransi Jiwa Indonesia
  • Berpengalaman, Perusahaan Transportasi SERA Tawarkan 4 Layanan Ini
  • Paket ESIM Smartfren Tawarkan Kuota 90GB Khusus untuk Iphone
  • Cara memperbaiki koneksi yang lemot
  • Planet Musik, Situs Terbaik Download Lagu Mp3

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Update Blog

Berupa Halam Artikel Paling Update Halaman Konten Menarik Berbagai Informasi Terbaru Tips Menarik Baca Artikel Menarik Update Konten Milenial Ada Informasi Viral Berbagai Konten Terbaru Bagian Dari Informasi Kumpulan Informasi Radar Artikel Opini Tulisan Manca Informasi Kutipan Tulisan Blog Opini Website Terbaru Pena Artikel Tulisan Baru Update Web

Copyright © 2023 Itai-Houndai.

Powered by PressBook WordPress theme