Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid 19. Sebelumnya telah menerbitkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022). Adanya tambahan jenis antivirus ini, menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid 19 di Indonesia.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS CoV 2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg. "Dengan indikasi untuk mengobati COVID 19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID 19 berat,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito pada keterangan resmi, Senin (18/7/2022)
Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg). Diminum bersama sama dua kali sehari selama lima hari. Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat.
Di antaranya adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6 persen), diare (3,1 % ), sakit kepala (1,4 % ), dan muntah (1,1 % ). Dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3 % ; 1,6 % ; 1,3 % ; dan 0,8 % ). Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 % pada pasien dewasa COVID 19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta).
Sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal. Kepala Badan POM mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Yaitu Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi yang telah mengkaji secara intensif. Hingga, disetujuinya EUA Obat Paxlovid tablet salut selaput. Selanjutnya, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.
Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan. Serta mencegah penggunaannya secara ilegal. Untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Dan juga, pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB). Melakukan melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar. Serta melakukan sosialisasi atau Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal. Di sisi lain BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat obat ilegal.
Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter. BPOM juga selalu mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati hati dalam mengonsumsi obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang digunakan dalam penanganan COVID 19.
Serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID 19. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.