Pelaku tindak asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) besok. Menyikapi hal tersebut, keluarga korban berharap Herry Wirawan dihukum mati. Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), mengatakan, meskipun hukuman mati tidak bisa mengobati luka yang dalam akibat berbuat bejat pelaku, setidaknya itulah yang diharapkan pihak keluarga.
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan. Guru bejat Herry Wirawan yang telah merampas masa depan korban, menurutnya, tidak pantas dihukum ringan. Hukuman berat terhadap pelaku juga akan menjadi pelajaran bagi setiap orang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil adilnya," ungkap dia. Setelah mencuat ke publik, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu mendapat banyak perhatian dari elemen masyarakat. Perilaku bejat tersebut dikecam sedemikian rupa dan menjadi kabar yang mengagetkan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rizhanul Ulum, berharap aparat penegak hukum bijaksana dalam membuat keputusan berdasarkan dalil yang ada atas kasus yang menjerat Herry Wirawan. Ia juga meyakini keputusan nanti yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry Wirawan sepenuhnya murni hasil dari proses hukum dan sesuai dalil. "Tidak ada tekanan politik, tidak ada intrik penguasa, dan tidak ada tekanan publik sehingga akan berjalan dengan baik," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar bisa menerima keputusan apa pun yang dibacakan majelis hakim nanti di sidang vonis terhadap Herry Wirawan. "Karena saya yakin keputusan nanti ada beberapa penafsiran, entah terlalu berat entah kurang dan lainnya." "Percayalah kepada aparat insyaallah menentukan sebijaksana mungkin dan akan menimbulkan kejeraan bagi pihak pelaku itu sendiri," ujarnya.