Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. "Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," ujar Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Maka dari itu, lanjut Otto, Hotman tidak boleh dulu beracara di pengadilan selagi menjalani waktu skors. "Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," kata Otto. Otto mengatakan, jika seseorang menggunakan jasa Hotman selama yang bersangkutan masih diskors, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
"Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh tokoh akademisi, tokoh tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah," jelas Otto. Konsekuensi lain ialah apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, maka akan berpotensi perkara perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) atau pengadilan. Karena itu, Otto mengimbau masyarakat berhati hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat.
Sebab, menurutnya, pengusaha atau klien advokat tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors. "Nah, yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat, jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja, tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain," ujar Otto. Otto mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors.
Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum. "Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya.